Selasa, 25 Januari 2011

Sertifikat Original n Keamanan FRUTAPLANTA BerandaKecantikan








Banyak Supplier di China yang memproduksi "FRUTA PLANTA Reduce Weight".
Tetapi pertanyaannya apakah semua supplier/ pabrik yang memproduksi tersebut mempunya ijin dari Departemen Makanan & Obat Obatan dari Pemerintah China untuk memproduksi " FRUTA PLANTA Reduce Weight " tsb? karena dengan adanya Surat Ijin tersebut berarti Supplier/ Pabrik tersebut telah diakui keabsahannya sebagai "Perusahaan Resmi" yang memproduksi "PRODUK" tersebut  dan "PRODUK" tersebut telah "LOLOS SELEKSI" dalam artian bahan-bahan yang digunakan untuk memproduksi "PRODUK" tersebut adalah aman bagi kesehatan tubuh.

Oleh karenanya yang dibutuhkan oleh para customer dalam menilai apakah suatu produk obat telan apakan baik dan aman untuk tubuh dan keaslian kualitasnya, adalah apakah si supplier itu telah memiliki atau belum memiliki Surat Ijin Produk dari Departemen Makanan Dan Obat Obatan dari Negara Asal yang memproduksi Produk tersebut.

Definisi Sertipikat :
Apa yang dimaksud "Sertipikat?"

SERTIPIKAT ADA 2 MACAM :

1) SERTIPIKAT YANG MERUPAKAN SURAT IJIN PERUSAHAAN SI SUPPLIER/ PABRIK YANG MEMPRODUKSI SUATU PRODUK TERTENTU YANG DIKELUARKAN OLEH "DEPARTEMEN MAKANAN DAN OBAT OBATAN DARI NEGARA ASAL YANG MEMPRODUKSI PRODUK TERSEBUT".

2) SERTIPIKAT YANG MERUPAKAN "SURAT PENUNJUKAN DISTRIBUTOR" YANG DIBUAT OLEH "SI SUPPLIER/ PABRIK YANG MEMPRODUKSI SUATU PRODUK TERTENTU".

Jadi setiap supplier bisa membuat / mengeluarkan jenis SERTIPIKAT YANG KEDUA YAITU : "SURAT PENUNJUKAN DISTRIBUTOR", tetapi tidak semua supplier mempunyai jenis SERTIPIKAT YANG PERTAMA YAITU "SURAT IJIN DARI DEPARTEMEN MAKANAN DAN OBAT OBATAN DARI PEMERINTAH" karena tidak semua supplier mendaftarkan produk yang dibuat/ diproduknya.

Untuk menunjukan apakah "SERTIPIKAT PENUNJUKAN DISTRIBUTOR" yang diperoleh dari sumber SUPPLIER yang telah mendaftarkan produknya atau tdk, bisa dilihat dari STEMPEL PERUSAHAAN YANG ADA PADA JENIS "SERTIPIKAT YANG PERTAMA" HARUS HARUS SAMA DENGAN STEMPEL PERUSAHAAN PADA "JENIS SERTIPIKAT YANG KEDUA".